Bentuk negara Indonesia berubah dari kesatuan menjadi serikat dalam pemunculan negara federal atau negara bagian dengan kekuasaan teratas yang dipegang oleh kerajaan Belanda yaitu sebagai upaya kolonial Belanda agar tetap dapat memiliki pengaruh nusantara.
Pembahasan
Asas federasi suatu negara serikat merupakan suatu keseimbangan kekuasaan yang memosisikan pemerintahan bahkan pemerintah negara bagian dalam susunan tertentu. Dengan demikian, kedua derajat sama dan masing-masing mempunyai kebebasan tersendiri. Hal ini negara federasi memiliki sejumlah ciri-ciri, antara lain:
- Dalam negara federasi, kepala negara yang berada di pusat dipilih langsung oleh rakyat dan penetapan kepala negara dilakukan melalui pemilihan umum atau pemilu. Dengan demikian, setiap negara terpilih memiliki tanggung jawab yang besar kepada rakyat.
- Pada setiap negara bagian mempunyai kekuasaan otonomi terhadap daerahnya sendiri. Hal ini, tidak memiliki kedaulatan sebab kedaulatan negara federasi dipegang oleh kepala negaranya.
- Pada setiap negara bagian itu berhak untuk mengatur undang-undang atau UU masing-masing. Dengan demikian, UU tersebut harus sejalan dengan UU yang ada pada pemerintah pusat.
- Dengan pemerintah pusat memiliki kedaulatan terhadap negara-negara bagian, khususnya terkait urusan yang berkaitan dengan hubungan eksternal. Dengan demikian, terkait urusan internal negara bagian pemerintah pusat memiliki kedaulatan atau bukan kedaulatan penuh.
- Pada urusan pemerintahan dalam negara federasi terbagi menjadi dua yakni pemerintahan pokok dan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan negara-negara bagian.
Pelajari Lebih Lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang Yang dimaksud dengan negara federasi https://brainly.co.id/tugas/3713585?referrer=searchResults
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
[answer.2.content]